• RSS
  • Facebook
  • Twitter
Comments

Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu 'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuhu

Yo, sobat..

Hari ini ane akan mengkaji surat Al-Baqarah ayat 235 tentang melamar istri *ea.. galau mahasiswa tahun terakhir*, yang kira-kira terjemahannya seperti ini:
“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf. Dan janganlah kamu ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepadaNya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.”(Al-Baqarah: 235).
Kenapa mengkaji ayat ini?
Sumber: cantiksdansholehah
Ane tertarik mengkaji ayat ini setelah berbincang2 dengan salah seorang sahabat terdekat ane yang lagi galau tentang seorang akhwat yang ia incar jadi istrinya.. Kami mengerti dan sepakat bahwa dalam islam, tidak ada komitmen sebelum pernikahan.. Tapi ada hal yang menarik perhatiannya.. Kira2 begini pertanyaannya:
Zul, aku bingung nih.. Kok senior2 kita banyak yang ga pacaran tapi pas lulus tuh udah kaya punya calon istri gitu di kota asalnya ya.. Seolah2 para cewe itu punya kontak batin dan mau setia menunggu pinangan sang cowo itu walaupun belum pernah terucap janji sekalipun.. Emangnya gimana sih caranya mastiin sang akhwat itu cuma menunggu pinangan kita seorang?
Hmm.. Ane juga sebenernya ga tau persis resep rahasia para senior ini.. Tapi ya ane ngerti permasalahan yang antum galauin, akh.. Ini semacem kegalauan yang wajar bagi para ikhwan yang sudah menemukan akhwat dengan kriteria istri idaman baginya, namun masih membutuhkan waktu beberapa bulan atau beberapa tahun lagi sebelum mengajukan pinangannya karena satu dan lain hal.. *ceritanya takut disalip orang duluan gitu.. ckckck..*

Nah, malam harinya setelah perbincangan kami ini, ane baru teringat tentang ayat ini.. Walaupun sebenernya kalau kita baca ayat sebelumnya juga, ayat ini memang khusus ngebahas tentang melamar janda yang sedang di masa iddahnya aja.. *ini bukan pertanda ane mau ngelamar janda ya.. catet!! hha..*.. Tapi kalo direnungi, kayanya sih pas-pas aja buat jadi pedoman untuk melamar gadis juga.. Namanya juga ijtihad, asalkan berpegang ke quran n hadits, kalo bener dapet 10 pahala, kalo salah dapet 1 pahala.. Hhe, bismillah aja lah.. Semoga kajian kali ini bisa pas menjawab solusi kegalauan para ikhwan.. Afwan kalo ada yang salah..

Sepakat?

Sebelum kita masuk ke pembahasan kaitan ayat dengan permasalahan kegalauan ini, kita harus sepakatin beberapa hal dulu nih..

Pertama-tama, kita sepakatin dulu, kalo pacaran sebelum nikah itu haram.. Fix, ga bisa diganggu gugat.. Jadi pacaran itu bukan solusi masalah galau kaya gini..

Kedua-dua, tunangan atau lamaran atau pinangan atau khitbah atau istilah2 apapun itu yang intinya "mengutarakan maksud untuk menikahinya" itu sebaiknya ga dijeda dengan waktu pelaksanaan akad nikah yang terlalu lama.. misal kita melamarnya tahun 2009, tahun 2014 baru direncanain akad.. *ini mau nikah apa mau pemilu presiden sih..? hha* Nah, yang kaya gini baiknya dihindarin, sobat..

Kenapa ga boleh lama-lama? Sebab jarak yang lama antara khitbah dan nikah dapat menimbulkan keraguan mengenai keseriusan kedua pihak yang akan menikah, juga keraguan apakah keduanya dapat terus menjaga diri dari kemaksiatan seperti khalwat dan sebagainya. Keraguan semacam ini sudah sepatutnya dihilangkan sesuai sabda Rasulullah saw dibawah ini:
”Tinggalkan apa yang meragukanmu, menuju apa yang tidak meragukanmu.” (HR Tirmidzi & Ahmad).
Jadi kita sepakatin ya, "mengkhitbah atau melamar secepatnya untuk akad nikah yang masih lama" itu juga bukan solusi kegalauan ini.. *emangnya nikah kaya tiket, bisa dibooking jauh2 hari*

Ketiga-tiga, *ini kenapa keterusan ngikutin pola pertama-tama* mungkin kita akan berpikir,
 "Ya gampang aja donk, kalo misalkan target kita dilamar orang duluan, ya kita tinggal bilang ke dia untuk nolak lamaran orang itu karena kita juga punya niatan untuk melamar dia juga nanti.. selesai kan urusannya" -seseorang
Jiah, pemikiran kaya gini nih yang harus dibuang jauh-jauh, sobat.. Kenapa? Karena Rasulullah SAW terang-terangan melarang kita melamar gadis yang sudah dilamar orang lain duluan.. Kira-kira begini bunyi haditsnya,
“Janganlah seseorang meminang pinangan saudaranya sehingga peminang itu meninggalkannya atau mengizinkannya.” (HR Bukhari)
Dan salah kita juga kenapa bisa ampe kesalip duluan ama orang lain.. Dulu nunda-nunda ngelamar, giliran ada yang nyalip, baru mau ngelamar.. Ini namanya ga berani berkomitmen lebih awal sama niatan kita sendiri.. Tapi kalo kasusnya kita emang ga berdaya untuk melamar, ya ikhlasin lillahi ta'ala aja klo dia dilamar orang lain duluan.. Insya Allah berarti Allah menyiapkan calon yang lebih baik lagi jika sudah tiba saatnya kita tidak menunda-nunda pernikahan.. :)

Ok, jadi kita sepakatin ya, "baru berani melamar setelah ada orang lain yang melamar duluan" itu juga bukan solusi kegalauan ini..

Nah, kalo ud sepakat dengan ketiga hal tersebut, baru dah kita mulai pembahasan kajian ayatnya..

Kajian Ayat

Sebelum *lagi-lagi ketemu kata sebelum.. -__- kapan to the point-nya? hha,, sabar ya* kita mulai membahas kaitan ayatnya dengan permasalahan galau melamar gadis, kita coba kaji dulu makna sebenernya ayat ini ya..

Seperti yang disebutin sebelumnya, ayat ini sebenernya ngebahas tentang aturan penangguhan pernikahan bagi janda yang masih dalam masa 'iddah-nya.

Apa itu 'iddah?

'iddah itu secara istilah artinya masa dimana wanita yang baru saja diceraikan atau ditinggal mati oleh suaminya harus menangguhkan rencana pernikahannya dengan laki-laki lain sampai waktu tertentu. *nah, istilah 'iddah ini nanti ada kaitannya ama pembahasan galau ngelamar gadis*

Lamanya masa 'iddah? Lamanya masa 'iddah berbeda-beda tergantung kondisinya..

Untuk wanita yang ditalaq suaminya ,masa 'iddah-nya 3 kali haidh..
"Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan Hari Akhirat." (Al-Baqarah: 228).
Untuk wanita yang ditinggal mati suami, masa 'iddah-nya 4 bulan 10 hari
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari.”(Al-Baqarah: 234).. 
Untuk wanita yang lagi hamil, masa 'iddah-nya sampai ia melahirkan anak di kandungannya
”Dan wanita-wanita yang hamil, waktu iddah mereka itu adalah sampai mereka melahirkan kandungannya.”(Ath-Thalaq: 4)
Dan untuk wanita yang belum sempat dicampuri oleh suaminya, maka tidak ada masa 'iddah baginya
”Hai orang-orang yang beriman, ’apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, maka sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta, menyempurnakannya.”(Al-Ahzab: 49)
Intisari ayat

Potongan ayat yang menyebutkan,
“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka.."
Jadi ayat ini tuh memberikan toleransi kepada para lelaki yang memiliki niat menikahi janda yang masih dalam masa 'iddah-nya.. Laki-laki tersebut boleh menyampaikan niatannya secara tersirat atau dengan sindiran kepada sang janda.. Contoh, ia mengutus seseorang untuk menyampaikan kepada sang janda, "tolong beri kabar kepada kami jika masa 'iddah-mu telah usai.."..

Sang janda tentunya akan menangkap sinyal ini sebagai pertanda bahwa ada yang berniat menikahinya seusai masa 'iddah-nya habis.. Namun karena disampaikannya tidak secara blak-blakan, sang janda juga ga mau terlalu yakin.. Takutnya ia cuma kegeeran.. *ea.. ini janda ko malah jadi kaya ABG (Anak Baru Galau).. hha*


Lalu di potongan ayat selanjutnya, Allah berfirman,
"dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf. "
Ini mempertegas bahwa selama masa 'iddah-nya belum habis, kita tidak boleh secara blak-blakan mengungkapkan maksud hendak menikah kepada sang janda, apalagi sampai janjian secara rahasia dengan janda tersebut.. Ini rawan terjadi karena kemudahan akses komunikasi pada zaman sekarang (seperti facebook, twitter, BB, dan pager.. *eh? pager?*)..

Nah, tujuan kenapa disampaikannya harus secara tersirat dan ga boleh blak-blakan ini tuh untuk menghindari kemungkinan sang janda berbohong tentang masa 'iddah-nya karena ingin segera dinikahi..

Kemudian Allah melengkapi firmannya di potongan ayat selanjutnya,
"Dan janganlah kamu ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepadaNya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.”
Jadi, selama masa 'iddah-nya belum habis, Allah mempertegas larangan-Nya agar tidak terlintas di hati kita sedikit pun untuk menikahi Sang Janda sebelum masa 'iddah-nya benar-benar habis.. Dan Allah memperingati kita bahwasanya Ia Maha Mengetahui apa-apa yang ada di dalam hati kita.. So, jangan sekali-kali terlintas untuk melanggar larangan-Nya ini deh.. Kalo sempet terlintas, ya buru-buru taubat.. Karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun.. :)


Kaitan ayat ini dengan galau ngelamar gadis?

Alhamdulillah, akhirnya nyampe juga ke bagian utamanya.. :D *kepanjangan prolognya ya? hha* Sorry ya kalo berbelit-belit.. Tapi memang harus begitu skemanya, biar bahasnya ga setengah-setengah dan ga berpotensi menuai kontroversi..

Lamaran Tertunda karena Halangan dari Pihak Wanita

Oke, begini.. Tadi udah dijelasin kan tentang apa itu 'iddah? Nah, dalam kasus ini kita akan analogi-in istilah 'iddah itu sebagai "sesuatu hal yang menghalangi sang wanita untuk segera menikah".. Gimana? Sepakat ga? Ga terlalu jauh ko ama makna aslinya.. :)

Nah dalam kasus galau ini, misalkan kita udah punya target yang mau kita lamar, tapi setelah dateng ke orang tua-nya, ternyata orang tua-nya mengharapkan sang putri-nya ini untuk lulus kuliah terlebih dahulu, yaa kira2 4 tahun lagi laah.. *jiah.. itu mah baru mulai kuliah namanya.. :v hha*.. Nah, kita bisa menganggap sang putri ini "seolah-olah" sedang di masa 'iddah-nya.. Ya, 'iddah-nya ini bukan karena abis ditalaq atau ditinggal mati suami, tapi halangan dari hal lain, dalam kasus ini: harus menyelesaikan studi dulu..

*Sebenernya mungkin ga boleh kita campur adukin istilah kaya gini.. Makanya kita cuma anggep "seolah-olah" ini tuh 'iddah juga.. bukan 'iddah dalam arti yang sebenernya.. Jadi bagi yang mau protes masalah ini, tolong dimaklumi aja ya.. :)*

Nah, 4 tahun kan lama tuh.. Tapi dalam hati kita, kita masih punya keinginan untuk menikahinya dan ada kekhawatiran sang putri direbut orang selama 4 tahun masa 'iddah tersebut.. Nah, *kebanyakan ngomong "nah" nih.. :v* ga usah galau masalah ini sobat.. Karena sebenernya kita bisa berpegang pada ayat Al-Baqarah: 235 untuk menjawab persoalan ini..
“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka.."

Jadi, untuk memberi sinyal kepada sang putri bahwa kita masih setia menyimpan niatan kita untuk menikahinya, kita cukup dengan menyindir sang putri tersebut.. Cewe itu sensitif, disindir gitu mereka bisa langsung nangkap maksudnya kok.. *Asal nyindirnya pake bahasa yang cewe itu mengerti.. Tidak disarankan menyindir dengan menggunakan bahasa sansekerta.. catet!*

Nih ane kasih contoh cara nyindirnya..

A: "Neng.."
N: "Ya, bang.."
A: "Abang punya pantun nih buat neng.."
N: "Apa tuh, bang..?"
A: "Ada ikan mati kelelep.."
N: "Lah ikan apaan bang yang mati kelelep..? Ikan mah emang idup di aer, bang.."
A: "Lah bener donk.. Ikan kan mati tetep di aer, jadi abis mati dia kelelep..
      Masa iya sebelum mati dia sempet loncat dulu ke darat..?
      Udeeh, dengerin dulu aja.."
N: "Hhe.. Bisa aja si Abang.. Sok atuh lanjutin.."     
A: "Ada ikan mati kelelep..
      Dikuburnya pake peti mati..
      Bukan maksud Abang ngarep..
      Walau 4 tahun lagi, Abang rela ko menanti.."
N: "Uhh.. So Sweet.." *melting..*
A: "Dih.. Emang rela menanti apa yang Neng kira?"
N: "Rela menanti Neng lulus dulu kan, Bang?"
A: "Yee, geer.. Maksud Abang tuh, rela menanti piala dunia ditayangin di TV 4 tahun lagi..
      Hha.. Kabuur"
N: "Abang!!" *timpuk sendal*


Hahaha, kira2 begitu taktik nyindirnya.. Cukup jelas, tapi tidak secara blak-blakan mengungkapkannya.. *tapi jangan ditiru secara mentah-mentah ya.. Karena ane terlalu lebay mengilustrasikan kedekatan dua non-mahram dalam contoh tadi*

Sang putri dengan emosionalnya akan menangkap maksud dari sindiran ini.. Walaupun kita sempet mengemas sindiran tersebut seolah-olah cuma candaan, tapi Sang putri akan terus mengingat sindiran tersebut.. Dan dapat dipastikan ia akan setia menunggu pinangan kita seorang sampai masa 'iddah-nya usai (dalam kasus ini: menyelesaikan studi)..

Tapi yang perlu kita pahami, sindiran ini tidak berarti komitmen apapun bagi kedua belah pihak.. Karena sindiran ini tidak harus dijawab oleh pihak wanita.. Sehingga tidak bisa dikatakan sebagai kesepakatan atau janji pernikahan.. Sebagaimana disebutkan di lanjutan ayatnya,
"Dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf."
Seperti yang kita sepakati bersama di awal bahwa melamar sebaiknya tidak dijeda waktu yang terlalu lama dengan hari akad pernikahan.. Oleh karena itu, sebaiknya kita tidak menyindir secara berlebihan yang akan berkesan seperti janji yang sungguh-sungguh.. Tapi cukup dengan menyampaikan maksud secara tersirat dan akan lebih baik jika disampaikannya dengan perkataan yang ma'ruf..

Nah, jika pada akhirnya sang Putri lebih memilih pinangan orang lain ketika masa 'iddah nya habis ketimbang kita, maka itu adalah haknya.. Terasa tidak fair sih.. Itulah kenapa Allah melanjutkan firman-Nya dalam ayat ini,
"Dan janganlah kamu ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis iddahnya.”
Allah mewanti-wanti kita supaya jangan terlalu bertekad atau terlalu yakin untuk menikahi sang putri yang masih dalam masa 'iddah tersebut.. Ini dengan tujuan agar kita tidak terlalu kecewa jika ternyata kenyataan setelah masa 'iddah itu habis tidak sesuai dengan harapan kita.. Pelihara niatan menikah kita ini tetep suci lillahi ta'ala.. Jangan berlebihan dalam berharap tentang hal-hal duniawi.. Insya Allah semua akan indah pada saatnya..

Satu lagi yang harus kita camkan baik-baik adalah, JANGAN MAIN-MAIN DENGAN SINDIRAN TENTANG HAL INI.. Jangan sampai kita menyindirnya cuma untuk main-main tanpa niatan serius menikahinya.. Ini bisa mengzhalimi pihak wanita.. Jangan sampai kita membuatnya menunggu dalam penantian yang tak berujung karena "sindiran kosong" kita ini.. Sebagaimana Allah berfirman melengkapi ayat ini,
"Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepadaNya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun..."
Allah Maha Mengetahui isi hati kita, jadi jika kita berniat mempermainkan wanita dengan sindiran kosong ini, maka segeralah bertaubat dan urungkan niatan kita itu.. Jika sudah terlanjur melemparkan sindiran kosong tersebut, maka sebaiknya segera memberikan klarifikasi kepada pihak wanita agar tidak terjadi kesalahpahaman..

Wallahu a'lam..

Nah, itu kasusnya kalo halangan lamarannya berasal dari pihak wanita.. Lalu bagaimana kalo halangannya berasal dari pihak pria itu sendiri?


Lamaran Tertunda Karena Halangan dari Pihak Pria

Berbeda kasusnya dengan halangan dari pihak wanita yang bisa dianalogikan sebagai 'iddah, halangan dari pihak pria ini tidak bisa dianalogikan sebagai 'iddah.. Karena 'iddah hanya berlaku bagi pihak wanita saja.. Jadi, apakah kita bisa berpegang pada ayat Al-Baqarah: 235 ini saat yang berhalangan adalah pihak pria? jawabannya tidak..

Dibandingkan berpegang pada ayat ini, sesungguhnya untuk kasus halangan dari pihak pria, maka hadits berikut ini lebih pas untuk diterapkan,
Rasulullah SAW. bersabda, “Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah mampu untuk kawin, maka hendaklah dia menikah. Karena dengan menikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu bisa menjadi perisai baginya” (HR. Bukhori-Muslim)
Halangan dari pihak pria untuk menyegerakan menikah itu dapat dijadikan parameter ke-belum-mampu-an sang pemuda untuk menikah.. Oleh karenanya, dalam kasus ini, sebaiknya pihak pria berpuasa atau menahan dirinya dari upaya pendekatan dengan sang Putri..

Bersabarlah hingga benar-benar sudah tidak ada halangan dari diri kita pribadi, baru setelah itu kita melakukan pendekatan dan melamar sang Putri.. Ini dilakukan agar kita tidak "menggantung" sang Putri dalam penantian yang tidak pasti karena halangan dari diri kita..

Jika kita khawatir sang Putri tersebut direbut oleh orang lain, maka ikhlaskan lillahi ta'ala saja.. Karena pada dasarnya sang Putri memang belum menjadi hak kita.. Dan sudah menjadi hak sang Putri itu sendiri untuk menikah saat ia menilai tidak ada lagi baginya alasan apapun untuk menunda pernikahan..

Oleh karena itu, ane menyarankan kita benar-benar menimbang apakah alasan atau halangan dari diri kita untuk menunda pernikahan itu adalah benar-benar suatu hal yang fundamental dan tidak bisa ditoleransi atau hanya hal kecil yang sesungguhnya masih bisa dijalani sekalipun kita menikah..

Contoh,, kita ingin langsung lanjut studi kuliah S2 begitu lulus S1.. Dan kita menganggap kuliah S2 ini sebagai alasan untuk menunda pernikahan.. Nah, pemikiran yang kaya gini yang harus kita evaluasi, sobat.. Kenapa kita berpikir kuliah S2 sebagai alasan untuk menunda pernikahan? Apakah kita berpikir pernikahan hanya akan  memecah konsentrasi studi S2 kita? Coba lihat teman-teman mahasiswa S2 kita, bukankah kebanyakan dari mereka adalah bapak-bapak yang telah berkeluarga? Lalu kenapa kita berpikir mereka mampu lanjut studi sambil berkeluarga sedangkan diri kita sendiri tidak mampu?

Tapi ane ga memaksakan pandangan pribadi di sini.. Semua persoalan ini kembali ke pertimbangan kita masing-masing.. Ane hanya mencoba menyampaikan agar kita berhati-hati, jangan sampai kita menyesal kehilangan calon istri idaman kita hanya karena suatu halangan semu..

Wallahu a'lam..

Yap, sekian yang bisa ane sampaikan.. Mohon dikoreksi bila ada kesalahan.. Kesempurnaan hanya milik Allah, dan kekurangan berasal dari kesalahan dan kelalaian ane pribadi..

Alhamdulillah..
Wabillahil hidayah wat taufiq..
Wassalamu 'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuhu

2 Responses so far.

  1. Mas Niam says:

    Mantap... tulisannya. ane juga punya tulisan serupa soal nikah, dan pacaran. tapi agak menyempit ke dunia maya.

    usulan ane, lebih baik di bagi jadi beberapa bagian. selain memudahkan pembaca, juga mengundang rasa penasaran... dan menambah jumlah postingan blog. he.

  2. weis, thanks nih masukannya, akh..
    tapi judul postingannya nanti baiknya gimana y?
    harus dibuat judul masing2 atau tinggal tulis judul yg sama ditambah "#1", "#2", atau "#3" gitu ya, akh?

Leave a Reply